Profil Kabupaten Solok
|
| Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Solok yang secara yasidis format dibentuk dengan Undang-undangan No.12 Tahun 1956 yang terdiri dan 83 Nagari, 12 Kecamatan. Kemudian pada tahun 1970 Nagari Solok meningkat statusnya menjadi sebuah Kotamadia. Selanjutnya pada tahun 1993 dalam angka perluasan Kotamadia Sawahlunto maka 3 (tiga) Nagari di Kecamatan X Koto Diatas, masuk wilayah Kota Sawahlunto, sehingga saat sekarang jumlah Nagari di Kabupaten Solok tinggal sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) buah. Sebagai akibat perkembangan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tabun 1979 tentang Pemerintahan Desa dimana Nagari tidak lagi sebagai organisasi pemerintahan terendah di Sumatra Barat yang mana jorong ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Desa. Sampai saat ini wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Solok adalah sebagai berikut: - Jumlah Nagari
79 buah
| |
designed by |mimbarminang.com |