Kabupaten.Solok.Net

Peta Wisata
Danau Singkarak
Danau Diatas
Danau Dibawah
Danau Talang

   Profil Kabupaten Solok
   Visi dan Misi
   Geografi
   Pemerintahan
   Struktur Organisasi
   Sambutan
  Selayang Pandang
  Potensi Daerah
  Arah Pembangunan
  Sarana Kota
  Peraturan
  Program Kerja





Wilayah Administrasi Pemerintahan

Kabupaten Solok yang secara yasidis format dibentuk dengan Undang-undangan No.12 Tahun 1956 yang terdiri dan 83 Nagari, 12 Kecamatan. Kemudian pada tahun 1970 Nagari Solok meningkat statusnya menjadi sebuah Kotamadia. Selanjutnya pada tahun 1993 dalam angka perluasan Kotamadia Sawahlunto maka 3 (tiga) Nagari di Kecamatan X Koto Diatas, masuk wilayah Kota Sawahlunto, sehingga saat sekarang jumlah Nagari di Kabupaten Solok tinggal sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) buah.

Sebagai  akibat  perkembangan  pembangunan  dan  penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tabun 1979 tentang Pemerintahan Desa dimana Nagari tidak lagi sebagai organisasi pemerintahan terendah di Sumatra Barat yang mana jorong ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Desa.

Sampai saat ini wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Solok adalah sebagai berikut:

- Jumlah Nagari                           79 buah
- Jumlah Desa                           250 buah
- Jumlah Kelurahan                        6 buah
- Jumlah Kecamatan                     14 buah
- Jumlah Kecamatan Pembantu       10 buah
- Wilayah kerja pembatu Bupati Solok Wilayah Solok Selatan membawahi  5 (lima) Kecamatan dan 4 (empat) Kecamatan Pembantu.

kembali ke halaman utama




designed by |mimbarminang.com
Copyright@2000, All rights reserved.